Benarkah Restorasi Gedung DPRD Ngawi Tak Salahi Aturan ?

Sebagian ruangan gedung DPRD Kabupaten Ngawi sudah dihancurkan rata dengan tanah, yang akan dibangun kembali gedung super megah dengan empat lantai yang menelan anggaran sekitar 30 milyard lebih. Yang artinya anggota dewan yang terhormat kabupaten Ngawi bakal dimanjakan dengan fasilitas gedung yang supermegah dengan empat lantai, karena sepanjang sejarah  kabupaten Ngawi bakal mempunyai gedung yang super megah tersebut.

Kepala dinas PU Cipta Karya Bina Marga dan Kebersihan Hadi Suroso yang dikonfirmasi wartawan Media Sidik Nusantara membenarkan adanya restorasi gedung DPRD Kabupaten Ngawi, dan menurut Suroso istilah Restorasi didalam bidang kontroksi dibenarkan, dan diatur dalam Permen PU No.24/PRT/M/2008 Tanggal 30 Desember 2008. Didalam klausul istilah Restorasi didalam Permen PU No.24/PRT/M/2008 Tanggal 30 Desember 2008 berbunyi memperbaiki bangunan yang rusak berat, sebagian, dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu, dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunanya dan utilitas bangunannya dapat berubah. maksimum anggaran 65%.

Lebih lanjut Suroso mengatakan Dinas PU Cipta Karya Bina Marga dan Kebersihan selaku liding sektor didalam Restorasi yang kami lakukan tidak akan merubah arsitektur yang ada sekarang ini hanya yang kami lakukan menanbah ruangan menjadi empat lantai untuk penambahan fungsi karena dilalam ruang lingkup kantor DPRD itu adalah satubagian yang tidak dapat dipisah pisahkan sehingga tidak bisa dikotomi bagian belakang saja atau bagian depan sajasemuanya dalam satu kesatuan yang utuh, restorasi itupun dilakukan dalam beberapa tahap, karena secara itung itungan waktu kami tidak sanggup untuk menyelesaikan didalam satu tahap saja, pekerjaan ini saya lakukan sudah ektra hati hati dan instansi kami juga tidak mau untuk berurusan dengan hukum terang Suroso.

Masih menurut Suroso yang terkait denga pagu anggaran yang tertera didalam Permen PU No.24/PRT/M/2008 Tanggal 30 Desember 2008 tersebut 65%, itu dihitung secara menyeluruh dari aset bangunan didalam ruang lingkup kantor DPRD tersebut secara menyeluruh mulai dari depan hingga belakang sehingga secara regulasi kami tidak melanggar dan itu sah menurut aturan yang ada saat ini jelasnya.

Pernyataan yang berbeda yang disampaikan kepala YLP Kabupaten Ngawi Sugianto yang dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya ketika ditanya untuk menafsirkan nilai aset kantor DPRD Kabupaten Ngawi secara menyeluruh mulai dari bangunan depan hingga bangunan belakang bahkan sampai dengan halamanya mengatakan hanya sekitar 25 milyard saja, ketika dipertegas oleh wartawan sidik ini dengan dana 25 milyard, kalau dihitung dengan harga saat ini rekanan apa sudah mampu untuk menyelesaikan pekerjaan bangunan seperti yang ada didalam ruanglingup kantor DPRD Kabupaten ngawi sebelum dilakukan restorasi sugianto menjawab dengan jelas sudah mampu untuk menyelesaikanya, jadi artinya keseluruhan aset kantor DPRD hanya senilai 25 milyard saja. (sum/SN)