Perlu Proses Panjang Untuk Berantas Narkoba

berantas narkoba

Untuk mewujudkan agar bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ada beberapa tahap perkembangan yang harus dilalui sebuah masyarakat , yaitu : pemahaman, konsistensi, sinergitas dan terakhir adalah keserentakan. Fenomena di Indonesia saat ini menunjukkan masih berada dalam  tahap pemahaman yang belum merata, dan kondisi itu tidak bisa dipisahkan dari faktor  sosial, ekonomi dan moral.

Pemahaman masyarakat dan terutama institusi terkait dengan upaya Pemberantasan, Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang istilah birokrasinya dikenal sebagai P4 GN,  sangat terkorelasi dengan tingkat ketahanan masyarakat terhadap invasi para bandar dan pengedar narkoba. Pada tahap pemahaman yang optimal, maka permintaan menjadi sangat rendah, sehingga secara alamiah pasar juga akan semakin sempit dan pelahan-lahan akan mematikan industri narkoba.

Tahap pemahaman yang menyeluruh pada masyarakat dan kalangan institusi terkait hanya bisa terjadi melalui sosialiasi secara terus menerus melalui penyuluhan yang efektif. Tetapi penyuluhan  tidak menjamin akan menumbuhkan  pemahaman tanpa perubahan sikap mental, dan yang terakhir ini terkorelasi  dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi.

Tahap pemahaman yang menumbuhkan kesadaran masyarakat dan institusi terkait terhadap bahaya narkoba harus lebih  dulu  berkembang secara  menyeluruh yang dituntaskan melalui penyuluhan-penyuluhan  dengan pola yang efektif.

Setelah tahap itu, konsistensi secara sporadis yang dimulai dari simpul-simpul masyarakat  inti anti  narkoba akan mendapat iklim yang menunjang untuk meluas ke seluruh lapisan masyarakat. Tahap ini tidak bisa serta merta terwujud tanpa dukungan niat politik para penentu keputusan dan ditunjang membaiknya situasi perekonomian nasional.

Dengan konsistensi seluruh elemen masyarakat dan institusi terkait, akan timbul sinergi yang memfokuskan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, kondisi ini akan ditandai dengan diundangkannya peraturan-paraturan yang bersifat melengkapi antara satu institusi dengan institusi lain.

Sekalipun demikian masih akan terdapat celah-celah yang bisa dimasuki bandar dan pengedar. Tetapi paling tidak ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba sudah bisa dipersempit  dan dampaknya tidak akan berpengaruh banyak terhadap proses pewarisan nilai-nilai terhadap generasi penerus. (dt)