Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Selayar, menetapkan pasangan Bupati Selayar Basli Ali-Zaenuddin sebagai bupati terpilih hasil Pilkada Selayar yang berlangsung 9 Desember lalu, Selasa (19/1/2016) malam lalu. Penetapan yang berlangsung di Kantor KPUD Selayar ini dilakukan melalui sidang pleno yang dihadiri oleh para komisioner KPUD Selayar.
Divisi Hukum KPUD Selayar, M Karyadin menjelaskan bahwa penetapan dilakukan pada malam hari karena sebagian komisioner baru tiba dari Jakarta setelah mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Beberapa anggota KPUD baru tiba dari Jakarta untuk mengikuti persidangan di MK, sehingga pleno penetapan dilakukan pada malam hari,” ujarnya Rabu (20/1/2016).
Dia menjelaskan bahwa de-ngan adanya keputusan MK yang menolak gugatan dari pasangan Syaeful Arief-Junaedi (Bersujud) maka Pilkada Selayar sudah dianggap selesai. Sebelumnya pihak MK menolak gugatan dari pasangan Bersujud karena dinilai sudah terlambat diajukan. MK memberikan batasan waktu hingga 19 Desember untuk mengajukan gugatan, namun pihak bersujud baru memasukkan gugatan pada tanggal 21 Desember, sehingga sudah terlambat tiga hari.